Selasa, 31 Desember 2013

Integrasi Iman,Ilmu,Teknologi dan Seni


Dalam pandangan Islam ,antara agama,Ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni terdapat hubungan yg harmonis dan dinamis yg terintegrasi dlm suatu sistem yg disebut dinul Islam.Di dalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu akidah,syariah dan akhlak(iman ,ilmu&amal shalih).
Islam merupakan ajaran yang sempurna,kesempurnaannyanterkandung dlm inti ajarannya .Ada 3 intiajaran Islam yaitu Iman,Islam dan Ikhsan,ketiga inti ajaran itudisebut Dinul Islam.Sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an;Artinya
“Tidakkah kamu perhatikan Allah telah membuat perumpamaan kalimat yg baik(Dinul Islam) seperti sebatang pohon yg baik,akarnya kokoh(menghujam ke bumi)dan cabangnya menjulang ke langit.pohon itu mengeluarkan buahnya setiap musim dg seizin Tuhannya.Allah membuat perumpamaan –perumpamaan itu agar manusia selalu ingat(QS>14;24-25).

Ayat diatas mengindentikkan bahwa Iman adalah akar,Ilmu adalah pohon yg mengeluarkan dahan dan cabang-cabang ilmu pengetahuan.Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu identik dg teknologi dan seni.Ipteks dikembangkan diatas nilai-nilai iman dan ilmu akan menghasilkan amal saleh bukan kerusakan alam.
Integrasi Iman,Ilmu,Teknologi dan Seni
         Dalam pandangan Islam ,antara agama,Ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni terdapat hubungan yg harmonis dan dinamis yg terintegrasi dlm suatu sistem yg disebut dinul Islam.Di dalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu akidah,syariah dan akhlak(iman ,ilmu&amal shalih).
         Islam merupakan ajaran yang sempurna,kesempurnaannyanterkandung dlm inti ajarannya .Ada 3 intiajaran Islam yaitu Iman,Islam dan Ikhsan,ketiga inti ajaran itudisebut Dinul Islam.Sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an;Artinya
          “Tidakkah kamu perhatikan Allah telah membuat perumpamaan kalimat yg baik(Dinul Islam) seperti sebatang pohon yg baik,akarnya kokoh(menghujam ke bumi)dan cabangnya menjulang ke langit.pohon itu mengeluarkan buahnya setiap musim dg seizin Tuhannya.Allah membuat perumpamaan –perumpamaan itu agar manusia selalu ingat(QS>14;24-25).
         Ayat diatas mengindentikkan bahwa Iman adalah akar,Ilmu adalah pohon yg mengeluarkan dahan dan cabang-cabang ilmu pengetahuan.Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu identik dg teknologi dan seni.Ipteks dikembangkan diatas nilai-nilai iman dan ilmu akan menghasilkan amal saleh bukan kerusakan alam.
         Sekarang ini masyarakat umumnya membedakan ilmu agama dengan ilmu non agama. Sedangkan dalam konsep Islam tidak ada dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum, karena keduanya bersumber dari Allah dan berguna untuk mengenal Allah. Oleh karena itu, orang yang berilmu (ilmu agama maupun ilmu umum) seharusnya menjadi mengenal dan bertambah dekat dengan Allah. Dengan kata lain, orang berilmu seharusnya imannya semakin kuat.
Menurut Nurcholis Madjid antara iman dan ilmu dalam Islam tak bisa dipisahkan. Menurutnya, ilmu adalah hasil pelaksanaan perintah Tuhan untuk memperhatikan dan memahami alam raya ciptaan-Nya. Ibnu Rusyd menerangkan bahwa antara iman dan ilmu tidak terpisahkan, meskipun dapat dibedakan. Tidak dapat dipisahkan dalam arti iman semestinya menghasilkan ilmu dan ia berfungsi membimbing ilmu dengan pertimbangan moral dan etis dalam penggunaannya. Ilmu berbeda dari iman karena ilmu berdasar pada observasi terhadap alam dan disusun melalui proses penalaran rasional atau berpikir sedangkan iman bersandar pada sikap pembenaran berita yang dibawa oleh Nabi.

         Manusia yang ingin menyingkap rahasia Allah melalui tandanya berupa jagad raya menggunakan ilmu-ilmu fisik (fisika, kimia, geografi, geologi, astronomi dll). Mereka yang hendak mengenal Allah melalui tandanya berupa manusia menggunakan ilmu struktur tubuh manusia (kedokteran, biologi, sosiologi, kilmu komunikasi, sejarah, ekonomi dll) dan mereka yang ingin mengenal Allah melalui tandanya berupa wahyu menghasilkan ilmu-ilmu keagamaan, seperti ulumul qur’an, ulumul hadis, tafsir, fikih, tasawwuf. Jalur manapun yang ditempuh akan melahirkan manusia yang semakin dekat dengan Tuhan atau semakin kuat imannya.
         Islam adalah agama wahyu yang mengatur sistem kehidupan yang paripurna. Keparipurnaannya terletak pada tiga aspek yaitu : aspek Aqidah, aspek ibadah dan aspek akhlak. Meskipun diakui aspek pertama sangat menentukan,tanpaintegritas kedua aspek berikutnya dalam perilaku kehidupan muslim, maka makna realitas kesempurnaan Islam menjadi kurang utuh, bahkan diduga keras akan mengakibatkan degradasi keimanan pada diri muslim, sebab eksistensi prilaku lahiriyah seseorang muslim adalah perlambang batinnya.

         Keutuhan ketiga aspek tersebut dalam pribadi Muslim sekaligus merealisasikan tujuan Islam sebagai agama pembawa kedamaian, ketentraman dan keselamatan. Sebaliknya pengabaian salah satu aspek akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran

         Agama (Iman) berfungsi untuk memberikan arah bagi seorang ilmuwan untuk mengamalkan Ilmunya. Dengan didasari oleh keimanan yang kuat, pengembangan ilmu dan teknologi akan selalu dapat dikontrol beradapada jalur yang benar. Sebaliknya, tampa dasar keimanan ilmu dan teknologi dapat disalahgunakan sehingga mengakibatkan kehancuran orang lain dan lingkungan.


Definisi Ibadah Mahdhah dan Ghaira Mahdhah


Definisi Ibadah Mahdhah dan Ghaira Mahdhah

Dua Kaidah Penting Terkait Amal Perbuatan manusia, secara umum, bisa kita bagi menjadi dua kategori:Pertama: Ibadah mahdhah, alias “murni ibadah”. Inilah perbuatan yang dilakukan manusia dengan motivasi pokok: mendapatkan manfaat di akhirat, misalnya: salat, puasa ramadan, dan lain-lain.Kedua: Ibadah ghair mahdhah atau “perkara non-ibadah”. Inilah segala hal yang dilakukan oleh manusia dengan motivasi pokok: mendapatkan manfaat duniawi, misalnya: jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.Masing-masing dari dua jenis tindakan manusia ini memiliki kaidah mendasar yang perlu diketahui oleh setiap muslim.Untuk ibadah mahdhah, pada dasarnya, kita dilarang untuk melakukannya, kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut dituntunkan. Sehingga, siapa saja yang mengajak kita untuk melakukan suatu ibadah maka kita menuntutnya untuk membawakan bukti nyata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkannya.Landasan kaidah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,عن عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّDari Bunda Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang melakukan amal ibadah yang tidak kami ajarkan, maka amal ibadah tersebut adalah amal ibadah yang tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)Hadits ini jelas menunjukkan terlarangnya melakukan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga, tidak semua perkara yang dikatakan oleh orang-orang sebagai ibadah boleh kita telan mentah-mentah, namun kita perlu bersikap selektif. Jika memang ibadah semacam itu dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mari kita menjalankannya dengan penuh semangat. Akan tetapi, jika ternyata ibadah semacam itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaknya–dengan penuh kelapangan dada–kita tinggalkan hal tersebut, meski hal tersebut adalah peninggalan leluhur yang sangat kita hormati atau pendapat kiai yang sangat kita kagumi.Sebaliknya, dalam masalah non-ibadah, pada dasarnya, semua yang dilakukan manusia itu boleh dilakukan kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya.Sehingga, siapa saja yang melarang kita untuk melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori non-ibadah maka kita menuntut dia untuk mendatangkan bukti bahwa ajaran Islam memang melarang untuk melakukannya.Landasan kaidah ini adalah firman Allah,هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا“Dialah yang menciptakan, untuk kalian semua, segala sesuatu yang ada di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah:29)Jika Allah menciptakan semua yang ada di muka bumi ini untuk kita, maka pada dasarnya, kita (manusia) diperbolehkan untuk mengolah semua hal yang ada di muka bumi untuk kepentingan kita, kecuali pengolahan yang dilarang oleh Allah sendiri.Tidak ada satu pun permasalahan muamalah yang keluar dari kaidah ini–yaitu, dari hukum mubah berubah menjadi haram–kecuali karena ada hal terlarang di dalamnya, yang intinya adalah adanya pihak yang terzalimi, misalnya: karena di dalamnya terdapat praktik riba, adanya penipuan, dan adanya gharar (gambling) karena terdapat hal-hal yang tidak transparan. Pokok ketiga hal ini adalah: adanya pihak-pihak yang terzalimi.Intinya, perkara muamalah yang diharamkan itu dilarang karena beberapa sebab. Sebab paling utama yang menyebabkan haramnya sebuah transaksi di bidang muamalah ada tiga:1. Riba, dengan berbagai bentuknya.2. Gharar.3. Penipuan.Rincian tentang tiga hal di atas akan kita bahas di kesempatan yang akan datang.